Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual
(KI)
Secara historis, peraturan perundang-undangan di
bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial
Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada
tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU
Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih
bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the
Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention
for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada jaman
pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial
Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta
dan UU peningggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan
UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana
ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di
kantor paten yang berada di Batavia ( sekarang Jakarta ), namun pemeriksaan
atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di
Belanda.
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan
pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur
tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang
mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara
permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI
mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU
Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI.
Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini
dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah
undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku
tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11
November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah
ditetapkan sebagai Hari KI Nasional.
Pada tanggal 10 Mei1979 Indonesia meratifikasi
Konvensi Paris [Paris Convention for the Protection of Industrial Property
(Stockholm Revision 1967)] berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979.
Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena
Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,yaitu
Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28 ayat (1).
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU
No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU
Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta 1982 dimaksudkan untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang
karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan
bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern
sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah
tim khusus di bidang HKI melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal
dengan sebutan Tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres 34 adalah mencangkup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan
instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Tim Keppres
34 selanjutnya membuat sejumlah terobosan, antara lain dengan mengambil
inisiatif baru dalam menangani perdebatan nasional tentang perlunya sistem
paten di tanah air. Setelah Tim Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten yang
telah diselesaikan pada tahun 1982, akhirnya pada tahun 1989 Pemerintah
mengesahkan UU Paten.
Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI
mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 tahun 1982
tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan UU No. 7 tahun 1987 secara jelas dinyatakan
bahwa perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 dilakukan karena semakin meningkatnya
pelanggaran hak cipta yang dapat membahayakan kehidupan sosial dan
menghancurkan kreativitas masyarakat.
Menyusuli pengesahan UU No. 7 tahun 1987 Pemerintah
Indonesia menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral di bidang hak cipta
sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.
Pada tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 32
di tetapkan pembentukan Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM)
untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang
merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan
Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat
menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 tahun
1989 (UU Paten 1989) oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten
1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri
perdebatan panjang tentang seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi
bangsa Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan UU Paten 1989,
perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum
dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi.
Hal ini disebabkan karena dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya
di sektor indusri, teknologi memiliki peranan sangat penting. Pengesahan UU
Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik investasi asing dan mempermudah
masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya
untuk mengembangkan sistem KI, termasuk paten, di Indonesia tidaklah
semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhan
nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan HKI yang efektif.
Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan
UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku tanggal
1 April 1993. UU Merek 1992 menggantikan UU Merek 1961. Pada tanggal 15 April
1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay
Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights(Persetujuan TRIPS).
Tiga tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI
merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang KI, yaitu UU Hak
Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 1992.
Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di
bidang KI, yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun
2000 tentang Desain Industri dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan
perundang-undangan di bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001
Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No.
15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang
terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU
yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar